Dompu - Pada hari Senin (27/06), Terpusat di ruangan kunjungan, sebanyak 23 warga binaan pemasyarakatan Lapas kelas IIB Dompu Kanwil Kemenkumham NTB dikumpulkan untuk mendapatkan arahan terkait dengan perpanjangan masa asimilasi di rumah.
Dengan diperpanjangnya masa Pandemi yang ada di Indonesia, Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia melakukan antisipasi terhadap Penyebaran Covid-19 di Lapas/Rutan untuk itu Kemenkumham mengambil langkah dengan memperpanjang pemberlakukan program Asimilasi di Rumah bagi narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan
Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 43 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, Cuti Bersyarat bagi narapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan penyebaran Covid-19.
Dengan semangat dan antusiasme yang tinggi para WBP mengikuti arahan yang disampaikan oleh Kasi Binadik dan Bapas. Hal yang disampaikan terkait dengan persyaratan seperti pihak penjamin dan persyaratan administratif lainnya.
#RomiYudianto
#KumhamPasti
#KemenkumhamNTB
#KanwilKemenkumhamNTB
#KumhamNTBPastiJuare