PEMBERIAN REMISI 2024, KABAR GEMBIRA BAGI WARGA BINAAN PASDOM MENDAPATKAN PENGURANGAN MASA HUKUMAN

REMTRI 1

Dompu (10/04) – Kabar gembira datang di tengah suasana Hari Besar Agama Islam, yaitu Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M. Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia memberikan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M bagi narapidana yang beragama Islam.

Sebanyak 293 orang warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Dompu Kantor Wilayah Kemenkumham NTB mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukuman sebagai bentuk dari pemajuan dan perlindungan Hak Asasi Manusia. Dengan rincian 15 hari untuk 67 orang, 1 bulan untuk 179 orang, 1bulan 15 hari untuk 38 orang dan 2 bulan untuk 9 orang.

Pemberian remisi ini berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 7 Tahun 2022 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas serta Cuti Bersyarat. Remisi khusus keagamaan ini diberikan kepada warga binaan beragama Islam dan berkelakuan baik selama menjalani masa pembinaan.

“Selain sebagai bentuk kehadiran negara untuk memberikan penghargaan dan perhatian bagi narapidana, pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk menjadi insan yang lebih baik dan tetap berperilaku sesuai aturan dalam kehidupan sehari-hari,” terang Kepala Lapas Dompu, Bapak Halik.

Dalam menyemarakkan bulan Suci Ramadhan 1445 H/2024 M dan Hari Bhakti Pemasyarakatan ke-60 juga dilaksanakan Perlombaan adzan, Membaca Iqro, Dakwah dan Hafalan Juz 30. Moment Idul Fitri menjadi tempat pembagian juara dari setiap mata lomba.

Terpisah, Kakanwil Kemenkumham NTB, Bapak Parlindungan menjelaskan bahwa pemberian remisi kepada warga binaan dan anak binaan adalah wujud nyata bahwa negara hadir untuk memastikan apa yang menjadi hak bagi warga Negara terpenuhi tak terkecuali bagi mereka yang sedang tersandung kasus hukum.

Menkumham, Bapak Yasonna H. Laoly dalam sejumlah kesempatan menyampaikan, masa pidana yang dijalani merupakan kesempatan untuk terus introspeksi diri dan sarana untuk mengasah kemampuan spiritual dan intelektual agar menjadi bekal saat warga binaan bebas dari Lapas, Rutan, atau LPKA. (rl)

REMTRI 2

@kemenkumhamri
@ditjenpas
@kemenpanrb
@rbkunwas

#Parlindungan
#KumhamPasti
#KemenkumhamNTB
#KemenkumhamRI
#LapasDompuBerbisa
Kanwil Kemenkumham NTB
Parlindungan
@kumhamntb

logo besar kuning
 
LEMBAGA PEMASYARAKATAN KELAS IIB DOMPU
KANWIL KEMENKUMHAM NUSA TENGGARA BARAT

Jl. Achmad Yani KM. 8, Kecamatan Nowa, Kabupaten Dompu, Provinsi Nusa Tenggara Barat
0823-3981-4385

Email Kehumasan
lp.dompu@kemenkumham.go.id

Email Aduan
lapasdompuberbisa@gmail.go.id

Hari ini159
Kemarin116
Minggu ini434
Bulan ini159
Total 76957

01-05-2024