Dompu (01/07)- Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Dompu Kanwil Kemenkumham NTB mengikuti kegiatan Sosialisasi Tentang Penyesuaian Mekanisme Terhadap Layanan Kunjungan Secara Tatap Muka dan Pembinaan yang Melibatkan Pihak Luar secara virtual.
Hadir selaku pembicara, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Utama Junaedi menyampaikan ketentuan dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pemasyarakatan Nomor : PAS-12.HH.01.02 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Mekanisme terhadap Layanan Kunjungan secara tatap muka dan pembinaan yang melibatkan pihak luar.
Pengunjung yang diperbolehkan adalah keluarga inti narapidana, Kuasa hukum dibuktilan dengan surat kuasa, dan perwakilan kedutaan besar / Konselor Narapidana WNA. Setiap narapidana hanya menerima kunjungan 1 (satu) kali dalam 1 (minggu) pada jam kerja.
Pengunjung maupun Narapidana telah menerima vaksin ketiga dibuktikan melalui aplikasi peduli lindungi atau sertifikat vaksin. Bila belum vaksin ketiga, harus menunjukkan hasil rapid / swab antigen dengan hasil negatif.
Selain itu, diharapkan juga Ka.UPT harus tanggap dan selalu berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 agar dapat mengambil kebijakan yang tepat.
#RomiYudianto
#KumhamPasti
#KemenkumhamNTB
#KanwilKemenkumhamNTB
#KumhamNTBPastiJuare